Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TII: Tahap Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Butuh Manajemen yang Baik

  • Oleh ANTARA
  • 29 April 2024 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbalaksono mengingatkan penyelenggara Pilkada serentak 2024 bahwa tahap penyusunan daftar pemilih membutuhkan manajemen yang baik.

"Proses tahapan Pilkada dari penyusunan daftar pemilih hingga penghitungan suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," kata Arfianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), manajemen risiko didefinisikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan untuk mengembangkan pengetahuan dan kesadaran situasional terhadap risiko internal maupun eksternal terhadap proses pemilihan umum, dan untuk memulai tindakan pencegahan dan mitigasi yang tepat waktu.

"Manajemen risiko biasanya merujuk pada proses-proses untuk mengidentifikasi dan menganalisis ancaman-ancaman untuk mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi," jelasnya.

Ia menyebut risiko-risiko yang dapat diidentifikasi adalah seperti persoalan penyusunan kerangka hukum, sosialisasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah, proses pencocokan dan penelitian (coklit), hingga penetapan daftar pemilih.

"Risiko-risiko ini jika tidak diantisipasi sejak awal, dan tidak dapat diatasi di kemudian hari, akan mengakibatkan kebingungan di pelaksanaan pemungutan suara hingga adanya potensi hilangnya hak suara pemilih," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa penyelenggara Pilkada dan pemangku kebijakan terkait perlu menyiapkan manajemen risiko yang baik.

"Pertama, KPU, Bawaslu dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) memastikan agar memiliki kesepahaman bersama tentang bahan utama data pemilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih," katanya.

Kedua, lanjut dia, Bawaslu bersama kelompok masyarakat sipil, khususnya pemantau pemilu, melakukan pengawasan tahap penyusunan hingga penetapan daftar pemilih.

"Ketiga, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri mendorong partisipasi masyarakat, khususnya yang telah masuk kriteria pemilih, untuk mengurus dokumen kependudukan agar tidak kehilangan hak pilihnya," ujarnya.

Berita Terbaru