Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Pelaku Curat Dibekuk di Palangka Raya Satu di Antaranya Residivis Kasus Pecah Kaca Mobil

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 November 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial IS (49) dan A (50) yang dibekuk Polisi beberapa hari lalu di Kota Palangka Raya, salah satu di antaranya yakni A, merupakan seorang residivis dengan kasus pecah kaca mobil.

"Tersangka A ini merupakan seorang residivis spesialis pecah kaca mobil yang pernah tertangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," ucap Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Kamis 26 November 2020.

Todoan menjelaskan, tersangka A asal dari Banjarmasin tersebut pernah menjalani hukuman selama 9 bulan. Tersangka merupakan sebagai otak pelaku pencurian diwilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Tersangka A ini yang mengajak pelaku IS untuk melakukan tindak pidana pencurian di Kota Palangka Raya.

Kedua tersangka telah melakukan aksi kejahatannya di 7 lokasi yang berbeda yakni Jalan Wisata Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan G. Obos dekat Toko Roti Adinda, Jalan G. Obos ujung dekat Masjid Raya, Pasar Rajawali dan Jalan Rajawali dekat Jalan Piranha.

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Todoan. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru