Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfostandi Pulang Pisau Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Maliku

  • Oleh Rudi Ahmadi
  • 15 Maret 2023 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) dalam memberikan berbagai informasi kepada masyarakat secara luas terus dilakukan. Salah satunya dengan mensosialisasikan keterbukaan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Moh Insyafi melalui Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika Wardoyo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan.

"Kali ini kita melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Maliku yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Desa untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas," katanya.

Dimana guna mewujudkan hal tersebut, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik diperlukan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibentuk setiap desa.

"Yang tentunya zebelum penetapan PPID desa, pemerintah desa terlebih dahulu menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan," ujarnya.

Adapun informasi publik desa secara berkala itu terdapat empat yakni berupa informasi publik desa secara serta merta, informasi publik desa setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

"Sedangkan pelayanan informasi juga dapat dilakukan melalui papan informasi desa, datang langsung ke kantor desa ataupun melalui website desa jika tersedia," bebernya.

Bahkan jelas Wardoyo dilaksanakannya kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong seluruh desa agar membentuk tim PPID Desa sesuai amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 2 angka 1.

"Hal ini telah diatur dalam peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa Bab III terkait pelayanan informasi publik desa yang mana pada bagian kedua pasal 8 angka 1 desa memiliki kewajiban dalam pembentukan PPID desa," tandasnya. (ahm)

Berita Terbaru