Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pemuda di Seruyan Diringkus Polisi Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 10 Mei 2023 - 08:45 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Seruyan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan meringkus tiga orang pemuda yang melakukan aksi kriminal tersebut.

Ketiga pemuda tanggung masing- masing berumur 23 tahun, 24 tahun, dan 29 tahun. Mereka ditangkap di kediamannya, lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 00.20 WIB di sebuah rumah.

Berdasarkan keterangan, korban yang diketahui masih berusia 16 tahun itu, dicabuli secara bergiliran oleh ketiga pelaku. .

“Awalnya ibu korban dihubungi oleh anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami pencabulan dan sudah dibawa ke RSUD Kuala Pembuang. Kemudian, setelah mengetahui hal itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 10 Mei 2023.

Disebutkan bahwa  kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Markas Polres Seruyan.

“Untuk kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah kita amankan, “ ungkapnya. .

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FAHRUL/H)

Berita Terbaru