Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR: Perlu Inovasi Sistem Respons TPPO hingga Level Pemda

  • Oleh ANTARA
  • 21 Juli 2023 - 09:30 WIB

BORNEONEWS, Bogor - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Diah Pitaloka memandang perlu ada inovasi sistem respons pelaporan yang cepat tanggap dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Diah Pitaloka usai menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pemahaman hak perempuan serta pencegahan TPPO di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, menegaskan bahwa perlu inovasi sistem respons kasus dan portal pelaporan terkait dengan merebak prostitusi online, menyusul modus pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"Sekarang akses komunikasi makin gampang. Oleh karena itu, perkuat sistem online juga. Namun, tidak hanya online, tetapi langsung pelayanan tuh harus datang," ujarnya.

Penguatan portal-portal TPPO, termasuk di dalamnya kekerasan seksual dan KDRT, menurut dia, harus mulai dikembangkan berbasis komunitas dengan pelayanan yang sigap dan cepat tanggap.

Selanjutnya, kata Diah, perlindungan hukum perlu lebih implementatif, tidak hanya kuat pada kerangka norma, tetapi lemah pada penindakan.

Data yang terkumpul di Kemen PPPA menyebutkan 5.848 calon PMI ilegal yang diselamatkan pada tahun 2022. Meski demikian, periode 2018—2022 ada 1.793 kasus TPPO dengan 2.083 orang korban, baik anak-anak maupun dewasa.

Pada tahun 2020—2021, ada sekitar 1,8 juta laporan pelecehan anak atas kasus eksploitasi seksual anak secara online. Data itu dua kali lebih tinggi dari data tahun 2020 sebanyak 986.648 orang.

Dengan penguatan portal pengaduan yang dapat diakses setiap saat oleh para korban atau pelapor dugaan TPPO, kata Diah, hukum di Indonesia makin dapat memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Jadi, masyarakat itu ketika berhadapan dengan TPPO bingung. Mereka harus merasa saat berhadapan dengan hukum itu terlindungi," katanya.

Diah menyatakan mendukung Kemen PPPA yang memiliki fungsi koordinatif dengan berbagai kementerian lain, kepolisian, pihak imigrasi, dan pemerintah daerah untuk terus mencegah TPPO dan memperkuat kanal yang informasi.

Berita Terbaru