Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istri Hamil, Suami Malah Tega Cabuli Dua Bocah

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 18 Agustus 2023 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kelakuan seorang buruh sawit di Kabupaten Lamandau ini sungguh bejat. Di saat istrinya tengah hamil, ia malah mencabuli dua bocah di bawah umur. Atas perbuatannya itu, terduga pelaku dituntut jaksa dari Kejari Lamandau dengan pidana 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), E.E.F. Rajagukguk menjelaskan, terdakwa dituntut dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, yakni tentang Pencabulan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur.

“Korbannya adalah anak-anak SD, selain membuat trauma para korbannya, perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat,” ucap JPU saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Jumat, 18 Agustus 2023.

Selain dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 8 bulan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di salah satu area perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik.

Kejadian memilukan itu berawal ketika pelaku berangkat ke gereja di Kecamatan Bulik bersama anak dan istrinya. Sepulang dari gereja, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras bersama dengan teman-temannya.

Setelah itu, pelaku hendak pulang bersama keluarganya. Pada waktu bersamaan, ada dua anak perempuan (korban) yang ingin ikut bersamanya. Pelaku menyuruh istri dan anaknya untuk ikut mobil perusahaan karena sedang hamil.

Selanjutnya, pelaku membonceng kedua korban menggunakan sepeda motor. Bukannya langsung menuju ke mess perusahaan, tapi kedua korban di bawa berkeliling di dalam blok perkebunan sawit. Di tengah perjalanan, masih di atas sepeda motor, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul kepada satu korban yang duduk di depan.

Tak hanya itu, pelaku juga berbuat cabul terhadap korban kedua yang duduk di belakang. Setelah berbuat cabul, pelaku mengancam kedua korban di bawah umur tersebut untuk tidak menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tua mereka.

Namun, dua hari kemudian, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban melaporkankan perbuatan bejat pelaku kepada sekuriti perusahaan. Selanjutnya, pelaku dipanggil dan langsung diamankan. Berikutnya, melaporkan peristiwa cabul tersebut ke Polres Lamandau. 

(HENDI NURFALAH/Y)

Berita Terbaru