Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Ringkus Komplotan Pencuri Antar Provinsi

  • Oleh Pathur Rahman
  • 10 November 2023 - 14:19 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya menangkap dua pelaku pencurian, RN (40) dan RY (38) tahun, yang terlibat dalam aksi pencurian di kantor PT Bintang Artha Niaga Kusuma bulan Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, kedua pelaku ini ditangkap di daerah Kaltim oleh tim Reserse Mobile Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.

Selain RN dan RY, dua pelaku lainnya, PS (40) dan AI (39) tahun, berhasil diamankan di Polres Banjar Provinsi Kalsel, sementara otak dari aksi pencurian, AP, masih dalam pengejaran hingga saat ini

"Barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu unit Toyota Calya warna putih nopol F 1163 VH dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah nopol DA 4543 BS yang merupakan untuk sarana melancarkan aksi, dan motor merupakan hasil aksi pencurian," Katanya,10 November 2023.

Menurut keterangan pelaku, aksi kejahatan mereka tidak hanya dilaku di daerah Kalteng, melainkan juga melibatkan Kalsel dan Kaltim, menjadikannya kasus pencurian antar provinsi.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terangnya. (PATHUR/H)

Berita Terbaru