Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebagian Besar Tersangka Penjarah Buah Sawit Residivis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 April 2024 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menangkap belasan pelaku penjarah atau pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di perusahaan yang ada di wilayah hukum Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan, sebanyak 16 orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti, atas tindak pidana pemanenan buah sawit massal tanpa izin di lahan milik perusahaan.

"Dari belasan orang tersangka ini, sebagian besar resivis dan kasus yang sama. Jadi mereka sudah berulang kali melakukan pencurian," kata AKBP Yusfandi Usman, Selasa, 30 April 2024.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut dari 7 laporan polisi (LP) yang dilakukan pengembangan dan pengungkapan sejak Februari sampai dengan April 2024.

Disebutkannya para tersangka ini melakukan pencurian dibeberapa wilayah kebun perusahaan milik Astra dan di antaranya PT.GSDI, PT. GSYM, PT.SINP PBNA, kemudian terjadi juga di PT.BJAP 1 dan PT.BJAP 2.

"Area perkebunan tersebut berada di dua wilayah yakni wilayah Kecamatan Arut Utara dan Kecamatan Pangkalan Banteng," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para tersangka yang berasal dari Kecamatan Arut Utara, Pangkalan Banteng bahkan kabupaten tetangga ini, karena masalah ekonomi.

"Sejauh ini pengakuan mereka karena faktor ekonomi. Ditambah harga TBS sekarang sedang bagus. Sehingga mereka nekat memang buah sawit tanpa izin," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. (DANANG/R)


TAGS:

Berita Terbaru