Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Jalankan 5 Kebijakan dalam Melindungi Perempuan

  • Oleh ANTARA
  • 30 April 2024 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah menjalankan lima kebijakan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan kaum perempuan di daerah setempat.

"Adapun lima kebijakan yang terus diusahakan itu selaras dengan arahan Presiden RI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk bersama-sama bisa diterapkan juga di daerah ini," kata Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani di Pulang Pisau, Selasa, 30 April 2024.

Kebijakan itu terdiri atas peningkatan pemberdayaan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, kata dia, sudah banyak membuat kebijakan terkait dengan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Namun, kata dia, kebijakan ini tidak akan dapat berjalan sebagaimana diharapkan apabila tidak didukung berbagai pihak, seperti masyarakat, dunia usaha, media, keluarga, dan ibu-ibu organisasi perempuan, antara lain Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dalam sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan serta pelayanan KB gratis di Kecamatan Jabiren Raya, ia menekankan tentang informasi arah kebijakan pemerintah tersebut kepada masyarakat luas sebagai salah satu upaya mengurangi angka kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Selain stunting, permasalahan yang dihadapi kabupaten ini adalah kemiskinan dan pengangguran. Salah satu aksinya adalah pencegahan perkawinan anak karena sebagian besar perkawinan usia anak akan bermasalah kepada stunting dan kemiskinan," kata Nunu.

Mengenai perkawinan usia muda di bawah umur 18 tahun, kata dia, bisa berakibat melahirkan anak dengan berat bayi lahir rendah (BBLR) dan dipastikan stunting. Perkawinan dengan usia anak juga membuat warga sulit mencari pekerjaan dan menyebabkan miskin karena tidak selesai wajib sekolah 12 tahun.

Dia mengatakan pelayanan KB gratis kepada masyarakat untuk membantu warga dalam mengatur jarak kehamilan dan mencegah kehamilan yang tidak di inginkan.

Pemerintah, katanya, tidak melarang perempuan untuk hamil tetapi mengimbau masyarakat mengatur jarak kehamilan.

"Ke depan masyarakat perlu sadar dengan mengatur jarak kehamilan agar dapat meningkatkan kualitas penduduk serta menumbuhkan generasi unggul," ucapnya.

Dia menjelaskan program KB erat hubungan dengan stunting dan kemiskinan.

Melalui program KB, katanya, perempuan bisa merencanakan kehamilan secara baik dengan merencanakan biaya, pendidikan, dan kesehatan ibu serta balita.

Berita Terbaru