Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuwu Minta Perda P4GN Dimaksimalkan untuk Memberantas Narkoba

  • Oleh Donny Damara
  • 05 Mei 2024 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberantasan narkoba harus benar-benar bisa mendapat perhatian serius oleh semua pihak terkait utamanya yakni aparat penegak hukum.

Saat ini Kalteng pun sudah memiliki perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sehingga itu perlu dimaksimalkan.

"Saya minta perda P4GN ini supaya dimaksimalkan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, Minggu, 5 Mei 2024.

Kuwu mengungkapkan, peredaran narkoba khususnya di wilayah Bumi Tambun Bungai hingga sampai saat ini masih terjadi, sehingga perlu ditangani dengan serius.

"Dibentuknya Perda P4GN ini sebagai upaya dan bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberantasan narkoba agar masyarakat terlindungi dan tidak terjerumus mengedar atau menggunakan narkoba," jelasnya.


Maka dari itu lanjut Kuwu, implementasi dari perda tersebut harus benar-benar bisa dimaksimalkan dan dalam upaya pemerantasan pun harus merata di seluruh daerah.

"Tidak hanya daerah perkoataan tapi juga hingga pelosok, karena peredaran narkoba ini sudah mengkahwatirkan dan tidak hanya di wilayah kota saja, tapi juga sudah masuk ke wilayah desa," tambahnya.

Dirinya berharap, peredaran narkoba di Kalteng ini dapat berantas hingga keakar-akarnya, sehingga tidak ada lagi narkoba beredar dan masyarakat selamat dari narkoba. (DONNY D/Y)

Berita Terbaru