Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Usulkan 2 Ranperda soal ini

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 06 Mei 2024 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengusulkan 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin, 6 Mei 2024.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan pidato penyampaian 2 buah Raperda Kabupaten Kotim," kata Bupati Kotim Halikinnor dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin, 6 Mei 2024.

Adapun 2 buah raperda yang disampaikannya yaitu pertama raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dan kedua raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. 

Lanjutnya, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam pasal 18B ayat (2) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945, dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di indonesia. Namun sampai saat ini belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kotim.

"Akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat," ujarnya.

Mengenai raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak Anak, diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, serta pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak, penghormatan harkat dan martabat anak, dan pemenuhan hak-hak anak.

"Selanjutnya untuk rancangan peraturan daerah yang kami ajukan semoga dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j) 

Berita Terbaru