Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim: Perlu Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 06 Mei 2024 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengatakan perlu pengakuan dan perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di daerah ini.

"Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat harus dibuktikan dengan adanya penetapan dari pemerintah daerah baik berupa peraturan daerah maupun keputusan bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat," kata Halikinnor, Senin, 6 Mei 2024.

Dirinya menyampaikan pidato usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak kepada DPRD. 

Lanjutnya, sampai saat ini belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat Dayak di Kotim. Akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat dibuktikan dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat, terdapatnya situs-situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.

Usulan raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Pengakuan yang dimaksud adalah bahwa masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya.

Agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat memerlukan persyaratan yakni sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia dan diatur dalam Undang-undang.

"Sehingga diperlukan proses identifikasi dan verifikasi sebagai penilaian kesesuaian dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat yang merupakan bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan masyarakat hukum adat," ujarnya. 

Ia berharap, penetapan raperda tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kotim. (DEWI PATMALASARI/R)


TAGS:

Berita Terbaru