Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Harapkan Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas Bersubsidi Ditingkatkan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 Mei 2024 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menilai masih ada kendala dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dan Gas bersubsidi, sehingga ada beberapa yang belum tepat sasaran.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengharapkan agar pengawasan penyaluran BBM dan Gas ini ditingkatkan. Pihaknya pun siap mendukung pengawasan sehingga penyalurannya busa tepat sasaran.

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat siap mendukung, terkait pengawasan dalam penyaluran BBM dan gas terutama yang bersubsidi," kata Asisten I Pemkab Kobar Tengku Alisyahbana, Senin, 6 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ale sapaan akrabnya, saat menghadiri kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI, dalam rangka sosialisasi tentang peraturan dan proses penyaluran BBM dan gas yang diikuti oleh masyarakat Pangkalan Bun, pada Senin, 6 Mei 2024.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tentunya berusaha mendukung pembinaan dan pengawasan, dalam pengendalian konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan, serta LPG 3 Kg di daerah.

Pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu dan jenis bahan bakar khusus penugasan, serta LPG 3 Kg di daerah, tentunya banyak kendala yang dihadapi pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Barat.

Kendala tersebut baik dari kewenangan urusan pemerintahan, keterbatasan sumber daya manusia dan kendala kondisi geografis.

Luasnya kabupaten Kotawaringin Barat dengan berbagai kendala infrastruktur, topografi dan berbagai kondisi sosial di daerah, tentunya berdampak pada penyaluran BBM dan gas terutama yang bersubsidi.

"Koordinasi dan komunikasi yang efektif dari berbagai pihak ini penting, serta yang paling utama adalah kita semua harus amanah dalam memegang tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan kewenangan. Tentunya merupakan hal yang harus dilakukan dalam penyaluran BBM dan gas bersubsidi kepada penerima manfaat yang berhak," ungkapnya.

Tentunya sesuai ketentuan pengawasan penyaluran BBM dan gas, kewenangan dari BPH Migas, PT Pertamina dan Polri.

"Harapan kami tentunya pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha penyalur SPBU, penyalur agen dan sub penyalur pangkalan agen Lpg 3 kilo, dapat terus serta efektif dilaksanakan, melalui monitoring, evaluasi dan penindakan bagi yang melanggar," tegasnya. (DANANG/R)


TAGS:

Berita Terbaru