Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 Mei 2024 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jelang digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) keluarkan pengumuman terkait pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024.

Ketua  KPU Kobar Chaidir, Selasa, 7 Mei 2024 menjelaskan terkait persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan serentak 2024.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kobar  2024 sebanyak 20.052 dukungan dan sebaran minimal 4 kecamatan," jelas Chaidir.

Kemudian menurut Chaidir, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kobar, Jalan Iskandar Nomor 03 Pangkalan Bun.

"Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK," jelas Chaidir.

Setelah itu menurut Chaidir, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

Kemudian dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung," jelas Chaidir.

Chaidir melanjutkan,  pendukung menyertakan surat  pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.

"Formulir tersebut dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perwakilan atau status pekerjaan pemilih. Dalam hal bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia," jelas Chaidir.  (WAHYU KRIDA/H)

Berita Terbaru