Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PMD Kotim Gelar Pembinaan Peran dan Fungsi BPD dalam Pemerintah Desa

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 07 Mei 2024 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar pembinaan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pelaksanaan peningkatan kapasitas BPD ini baru bisa kita laksanakan tahun 2024. Setelah kita evaluasi permasalahan yang ada di desa karena selama ini yang kita tingkatkan kapasitasnya hanya kepala desa perangkat desa tetapi BPD tidak," kata Kepala Dinas PMD Kotim Raihansyah, Selasa, 7 Mei 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Dinas PMD Kotim. Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Rihel yang mewakili Bupati Halikinnor untuk membuka kegiatan tersebut. 

Raihansyah mengatakan, peran BPD sangat strategis dalam pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Sementara fakta di lapangan, BPD jarang dilibatkan dalam pembahasan RAPBdes, APBDes, RKPdes atau keputusan desa yang semestinya dibahas bersama kepala desa dan BPD. "Sehingga melalui pembinaan ini kami mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi BPD," ujarnya. 

Tugas pokok dan fungsi BPD yang disampaikan dalam pembinaan tersebut yaitu penjaringan, pengelolaan dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD, penyelenggaraan musyawarah desa, pembentukan panitia pemilihan kepala dasa, musyawarah khusus Pilkades antar waktu.

Kemudian pembahasan dan penyepakatan rancanagan peraturan desa, pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa, serta evaluasi LKPPD.

Selain pembinaan tersebut, Dinas PMD Kotim menyampaikan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-undang nomor 3 tahun 2024. "Ada perubahan substansi termasuk di dalamnya masa perpanjangan BPD," imbuhnya. 

Ia berharap seluruh BPD di daerah ini lebih menguasai tugas pokok dan fungsi di desa. Meski BPD dipilih oleh perwakilan tetapi  seperti Kepala desa sama-sama dilantik dan dikeluarkan SK oleh Bupati.

"Harapan kita ke depan BPD menjadi bagian yang lebih untuk pembangunan desa," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)


TAGS:

Berita Terbaru