Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LBH Pers Aajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar

  • Oleh ANTARA
  • 08 Mei 2024 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Makassar - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin mengajukan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers atas dua media dengan nilai gugatan total senilai Rp700 miliar.

"Kenapa kami menaruh konsen terhadap perkara ini, karena prosesnya mesti melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi kalau yang tergugat perusahaan media, mekanismenya adalah hak jawab," papar Ade seusai menyerahkan dokumen Amicus Cuirae di pengadilan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Ia menjelaskan, sengketa pers ini sedari awal sudah selesai dengan hak jawab, dan mekanisme itu sudah ditempuh oleh perusahaan pers dalam hal ini media daring herald.id dan inikata.co.id ke Dewan Pers, sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan di pengadilan.

"Dalam Amicus Curiae ini kesimpulannya adalah kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Karena perusahaan media telah melakukan kewajibannya dengan menerbitkan hak jawab," ucap Ade menekankan didampingi Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng selaku penasihat hukum tergugat.

Menurut dia, pengadilan khususnya majelis hakim dalam perkara ini sangat layak menolak gugatan perkara sengketa pers tersebut, mengingat kewajiban dua media yang digugat tersebut sudah menempuh mekanisme Undang-Undang Pers maupun rekomendasi Dewan Pers untuk menyiarkan hak jawab.

Upaya Amicus Curiae atau dikenal 'Sahabat Pengadilan' ini merupakan praktik hukum dari pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat dengan harapan digunakan majelis hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Dalam kasus ini, dua media digugat perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks. Para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Sedangkan tergugatnya, tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, dengan total gugatan Rp700 miliar.

Berita Terbaru