Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RTRWP Kalteng Diperkirakan Juli 2024 Disahkan

  • Oleh Donny Damara
  • 08 Mei 2024 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 diperkiraan bulan Juli 2024 akan disahkan menjadi Perda.

Freddy menegaskan, terkait penetapan atau pengesahan Raperda ini pihaknya akan mengupayakan sebelum masa periode Anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir.

"Iya sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, kira-kira pada bulan Juli 2024 mendatang," ucap Ketua Pansus Raperda RTRWP ini, Rabu, 8 Mei 2024.

Sebelumnya Freddy mengatakan, Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023 lalu, namun sempat tertunda dikarenakan ada sesuatu dan lain hal.

"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini ditunta penetapannya lagi, sekarang kita masih memiliki kesempatan membahas lebih lanjut," ujarnya.

Freddy menekankan, Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah Provinsi Kalteng.

"Maka dari itu kita berkeinginan Raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan, karena memang menyakut kepentingan masyarakat dab juga pembangunan daerah," tukasnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru