Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Murnianson Jelaskan Perubahan Nama PDAM Jadi Perumdam Tirta Janang

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Mei 2024 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Direktur Perumdam Tirta Janang Kabupaten Barito Timur, Murnianson, menjelaskan dasar perubahan nama PDAM menjadi Perumdam Tirta Janang yang diresmikan Pj Bupati Barito Timur bersamaan dengan peluncuran pembayaran rekening pelanggan melalui Bank Mandiri, Senin, 6 Mei 2024.

"Sebenarnya PDAM Barito Timur ini terbentuknya atas pemekaran Kabupaten Barito Timur dari  Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2004 dengan Perda Nomor 2 tahun 2004 tentang pendirian PDAM Barito Timur," ucapnya memulai penjelasan terbentuknya PDAM sebelum berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam, Rabu, 8 Mei 2024.

Kemudian dengan berjalannya waktu, aturan-aturan tentang tata kelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di kabupaten/kota terus berubah sebagai upaya pemerintah membenahi kekurangan PDAM.

"Makanya pada tahun 2007 terbit lagi Permendagri Nomor 2 tahun 2007 yang mengatur tentang tata kelola PDAM menjadi PDAM yang ke arah mandiri, oleh dasar itu maka terbentuk lagi rancangan untuk mengubah nama menjadi Perumdam. Jadi yang sebelumnya sifatnya perusahaan daerah saja dengan terbentuknya gagasan pemerintah pusat berubah menjadi perusahaan umum daerah," lanjut Murnianson.

Mengikuti gagasan pemerintah pusat tersebut maka pada tahun 2020 Pemkab Barito Timur mengajukan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan nama PDAM Barito Timur menjadi Perumdam Tirta Janang yang kemudian disahkan menjadi Perda tahun 2022.

"Sejak saat itu kita telah menggunakan sebutan Perumdam, hanya saja mungkin waktu itu Bupati Barito Timur belum sempat meresmikan makanya kemarin pada tanggal 6 Mei 2024 dilaksanakan peresmian sekaligus peluncuran kerja sama pembayaran rekening pelanggan melalui Bank mandiri," tutur Murnianson.

Dia menjelaskan, perbedaan antara PDAM dan Perumdam yaitu kewenangan PDAM terbatas hanya menyalurkan air menggunakan pipa, sedangkan Perumdam lebih bebas dalam melakukan improvisasi bisnis seperti dapat mendistribusikan air ke masyarakat yang kesulitan air menggunakan mobil tangki maupun membantu masyarakat untuk memeriksa kelayakan sumber air tanah.

"Jadi kewenangan Perumdam lebih luas dibandingkan PDAM, antara bisnis dan pelayanan masyarakat sudah berimbang. Apapun keluhan masyarakat terkait air, Perumdam sudah bisa ikut mengatasi," terang Direktur Perumdam.

Meski demikian, Murnianson mengakui bahwa perubahan nama dari PDAM menjadi Perumdam tidak otomatis menyelesaikan semua permasalahan yang ada terkait distribusi air bersih ke pelanggan. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan di Perumdam Tirta Janang yang harus diselesaikan secara bertahap.

"Jaringan pipa kita untuk distribusi air ini kan sudah sangat lama, untuk peremajaan kita butuh proses dan biaya yang cukup besar," ungkapnya.

Berita Terbaru