Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RTRWP Kalteng Fokus Untuk Kepentingan Pembangunan dan Masyarakat

  • Oleh Donny Damara
  • 09 Mei 2024 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng fokus untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Pasalnya, Raperda RTRWP ini guna memenuhi kebutuhan ruang maupun lahan yang ada di wilayah Provinsi Kalteng, sehingga sangat penting Raperda itu nantinya bisa segera tuntas dan disahkan menjadi Perda.

"Sebenarnya banyak kepentingan didalam Raperda RTRWP ini, namun fokusnya lebih ke pembangunan dan masyarakat, terlebih lagi yang berkaitan dengan pengembangan wilayah dan lahan," ucapnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Freddy menjelaskan, melihat situasi saat ini memang sudah seharusnya Perda RTRWP 2015-2035 sebelumnya direvisi menjadi Raperda RTRWP 2023-2043, sebab ada beberapa hal yang memang perlu diubah.

"Misal salah satunya yakni terkait kawasan non hutan, sebelumnya itu kan sekitar kurang lebih 18 persen dan kawasan hutannya 82 persen untuk sekarang itu sudah tidak sesuai dengan kebutuhan jadi perlu diubah," ujarnya.

Oleh karena itu lanjutnya, dalam revisi RTRWP ini pihaknya berusaha merubah untuk kawasan non hutan jika memungkinkan menjadi 30 persen dan kawasan hutan 70 persen, sebab itu dinilai masih dalam kondisi yang ideal.

"Artinya apabila dibanding dengan provinsi-provinsi lain proporsi persentase kawasan hutan Kalteng masih tinggi. Ini juga sebagai bentuk upaya pelestarian hutan dan lahan untuk keseimbangan," imbuhnya.

Freddy berharap, dengan adanya Raperda RTRWP 2023-2043 ini nantinya ketika sah menjadi sebuah Perda implementasinya benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik mungkin oleh semua pihak terkait. (DONNY D/H)

Berita Terbaru