Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Palangka Raya Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Potensi Karhutla

  • Oleh ANTARA
  • 12 Mei 2024 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan hutan (karhutla).

"Walaupun saat ini curah hujan di wilayah Kota Palangka Raya cukup tinggi, namun kita tetap waspada serta mempersiapkan upaya pencegahan dan mitigasi potensi karhutla,” kata Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Yusran.

Dalam menghadapi potensi karhutla tersebut, DLH Kota Palangka Raya juga terus melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari edukasi, sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan di tingkat lokal seperti camat, lurah, serta kelompok masyarakat lainnya.

Dia mengatakan rata-rata kejadian karhutla di Kota Palangka Raya biasa saat memasuki kemarau. Sementara itu, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), diperkirakan musim kemarau 2024 di Indonesia akan berlangsung dari bulan Mei sampai dengan Agustus, dengan puncaknya terjadi pada bulan Juli dan Agustus 2024.

"Potensi karhutla bukanlah ancaman yang bisa diabaikan. Dampaknya yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia memerlukan kewaspadaan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Pihaknya mengingatkan kembali terkait pentingnya peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi dan mencegah potensi karhutla tersebut.

Kewaspadaan, pencegahan, penanganan hingga pemulihan lahan pascakarhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap individu dan komunitas.

“Dengan melibatkan seluruh masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh,” katanya.

DLH  terus mendorong masyarakat melakukan gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Pemkot setempat juga telah mengeluarkan surat edaran tentang gerakan PLTB tersebut sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan saat kemarau.

Isi surat edaran tersebut di antaranya adalah seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Kemudian, melakukan gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar selama musim kemarau bagi setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, organisasi perangkat daerah (OPD), pihak kecamatan dan kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Dia mengatakan sebagian lahan di wilayah Kota Palangka Raya berupa gambut, sehingga perlu alternatif pengelolaan lahan yang dapat dilakukan selain dengan cara membakar.

Cara membuka lahan menurut DLH Palangka Raya, yakni secara manual maupun menggunakan teknologi. Cara itu lebih menguntungkan karena sisa-sisa pembersihan lahan dapat dimanfaatkan untuk pembuatan pupuk.

Dengan demikian, pembukaan dan pengelolaan lahan tanpa bakar ini dapat diintegrasikan yang tujuannya untuk efisiensi dan optimalisasi.

ANTARA


TAGS:

Berita Terbaru