Dirut PLN Dilaporkan ke Bareskrim
Selasa, 27 Juli 2010 00:55
DIREKTUR Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga memberangus serikat pekerja di lingkungannya.
Dahlan Iskan dituding membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan pengurus SP dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Ahmad Daryoko di Mabes Polri Jakarta, kemarin.
Dahlan membuat surat edaran ke unit-unit PLN bahwa yang diakui hanya SP buatannya, sehingga SP yang lain tidak berhak difasilitasi.
Dahlan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“SP PLN melaporkan tindakan Dahlan serta sejumlah jajaran manajemen PT  PLN (Persero) dengan indikasi pemberangusan serikat (union busting) kepada pihak kepolisian,” kata Daryoko.
Dahlan dikenai tuduhan melanggar pasal 28 junto pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Daryoko juga mengatakan, Dahlan beserta sejumlah jajaran PT PLN (Persero) diduga kuat sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM) yang mana kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi pasal 28 ayat 3 UUD 1945 junto pasal 39 UU Nomor tahun 1999 tentang HAM. “Tindakan-tindakan Dahlan serta jajarannya merupakan cara-cara orde baru membungkam dan menyerang balik SP PLN. Karena SP PLN menolak kenaikan tarif dasar listrik dan privatisasi PT PLN (Persero),” papar Daryoko.
Sebelumnya, PS PLN  juga menentang keras ditunjuknya Dahlan sebagai Direktur Utama PT PLN untuk menggantikan Fahmi Mochtar pada akhir 2009.
“Apa yang diduga SP PLN saat Dahlan akan menduduki Direktur Utama PLN jadi kenyataan karena pertama tidak mempunyai kompetensi  di bidang kelistrikan,” lanjutnya lagi.
Selain itu, Daryoko menambahkan, adanya konflik kepentingan karena Dahlan adalah pengusaha Independence Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjualnya ke PT PLN Wilayah Kaltim.
“Kemudian seiring adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dahlan dicurigai akan mempercepat pelaksanaan privatisasi PLN,” pungkasnya. (Ant/B-5)
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Kapuas

Mengintip Pembuatan Amplang

AMPLANG. Masyarakat Kalimantan pasti mengenal camilan sejenis kerupuk ini karena amplang merupakan salah satu makanan khas di Kalimantan.

Penasaran nggak sih Kalian dengan cara pembuatan amplang? Nah, kali ini teman-teman kita dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Raja Pangkalan Bun, yakni Maulidia Arianti Santoso, Rifka Valentina, dan Anugrah Agung Saputra mengunjungi industri rumah tangga amplang milik Ibu Utin Munawati yang ada di........

 
 

kalendar berita

< Juli 2010 >
Se Se Ra Ka Ju Sa Mi
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 28 29 30 31  
Berita Rakyat Kalimantan