|
Selasa, 27 Juli 2010 00:57 |
KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Selatan segera membuat selebaran daftar pencarian orang terkait kasus Pabrik Kertas Martapura, Kabupaten Banjar. Selebaran daftar pencarian orang atau DPO tersebut harus dibuat karena terpidana kasus Pabrik Kertas Martapura (PKM) kabur saat hendak dieksekusi.
Kajati Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Taufiq SH, Senin. menyatakan, saat ini pihaknya terus berupaya mencari tersangka di rumahnya. Namun, tersangka tidak berada di kediamannya. Oleh sebab itu, kejaksaan akan membuat selebaran yang nantinya dibagikan kepada masyarakat terkait kaburnya sejumlah terpidana kasus PKM itu. Dengan disebarkannya selebaran DPO diharapkan terpidana akan cepat tertangkap dan dieksekusi. Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) pernah mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengambilalihan lahan PKM yang bergulir ke Mahkamah Agung beberapa tahun lalu. Beberapa orang aktifis LSM Gerindo yang merasa penanganan kasus PKM sangat lamban guna memastikan sejauh mana perjalanan kasus yang ditengarai melibatkan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin ini selaku mantan bupati Banjar. Kejaksaan tidak menetapkan Rudy Ariffin sebagai tersangka karena bukti-bukti kesalahan yang mengarah kepada orang nomor satu di Kalsel itu tidak cukup. Sementara Ketua Gerindo Kalsel, Syamsul Daulah, menyatakan pihaknya terus memantau jalannya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan eks PKM yang diduga merugikan negara senilai Rp6,4 miliar. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Ketiga terdakwa, yakni Hairul Saleh (Kabag Perlengkapan Setda Banjar), Iskandar Djamaluddin (mantan Kepala BPN Banjar) dan Gunawan Susanto (Dirut PT Golden) divonis bebas oleh majelis hakim. Namun, dalam sidang kasasi di MA, ketiga nya divonis bersalah dan menjadi terpidana. (Ant/B-5)
|