Putusan MK Penuh Kejanggalan
Berita Utama
Kamis, 08 Juli 2010 01:34

Ratusan ribu suara rakyat di Kotawaringin Barat dikalahkan oleh suara sembilan orang hakim konstitusi dan satu ketukan palu.

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Ujang Iskandar selaku pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Dengan semua pertimbangan, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 dan berita acara Nomor 367/BA/VI/2010 yang menyebutkan tentang perolehan suara atas nama H Sugianto Sabran dan H Eko Soemarno.
Bahkan, mahkamah memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai pemenang pemilu kada Kobar. Mahkamah pun memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati. Mereka adalah pasangan incumbent.
Keputusan MK yang langsung menetapkan bupati dan wakil bupati, disesalkan oleh KPU Kotawaringin Barat selaku termohon dan juga pihak Sugianto-Eko. Hal itu disampaikan oleh Arteria Dahlan, kuasa hukum termohon, karena KPU Kotawaringin Barat menolak untuk memberikan komentar atas putusan majelis hakim.
"Keputusan ini tidak ada logika hukumnya. Kalau ada tiga atau lima pasangan calon, bolehlah Mahkamah mendiskualifikasi. Tapi kalau hanya dua dan langsung ditetapkan seperti ini, logikanya di mana,?" cetus Arteria usai mendengar putusan majelis hakim.
Arteria menghormati keputusan MK selaku pengadilan tertinggi. Tetapi ia mengkhawatirkan putusan MK yang tidak bijak dan berkeadilan justru memunculkan kekacauan di wilayah Kotawaringin Barat.
Ini adalah kali pertama MK memutuskan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon dan langsung menetapkan pasangan calon lainnya sebagai kepala daerah terpilih.

Diminta tenang
Dari Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat dilaporkan, Sugianto Sabran yang sudah ditetapkan KPU sebagai bupati terpilih dengan raihan suara 67.199  itu, mengimbau masyarakat tidak terpancing bertindak anarkistis dalam menyikapi putusan MK. "Masyarakat saya harapkan tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang mengarah pada anarkisme," kata Sugianto di hadapan ratusan pendukungnya yang memenuhi aula kantor DPD Partai Golkar Kobar, tadi malam.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP itu juga mengimbau masyarakat tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Di tempat itu, sejumlah pendukung Sugianto-Eko menumpahkan kekecewaan mereka atas putusan MK. “Kita tetap berupaya. Tetapi, upaya yang sesuai dengan kaidah dan tujuan–nya untuk mencari keadilan bukan semata-mata kemenangan," tegas–nya.
Ia juga mengatakan, kendati kalah dalam sidang MK, dirinya tetap memiliki kesempatan untuk memperjuangkan Kobar sebagai anggota DPR. "Saya masih pejabat tinggi negara di Komisi III DPR. Saya bisa memanggil MK untuk minta penjelasan (putusan pemilu kada Kobar)," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sukses Gusti Husni Syamsul meminta masyarakat tidak ter–provokasi oleh pernyataan pihak tertentu. Ini supaya kondisi Kobar tetap kondusif seperti halnya saat pemilu kada. (Ewa/AT/P-3)

 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Title:
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Kapuas

Mengintip Pembuatan Amplang

AMPLANG. Masyarakat Kalimantan pasti mengenal camilan sejenis kerupuk ini karena amplang merupakan salah satu makanan khas di Kalimantan.

Penasaran nggak sih Kalian dengan cara pembuatan amplang? Nah, kali ini teman-teman kita dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Raja Pangkalan Bun, yakni Maulidia Arianti Santoso, Rifka Valentina, dan Anugrah Agung Saputra mengunjungi industri rumah tangga amplang milik Ibu Utin Munawati yang ada di........

 
 

kalendar berita

< Juli 2010 >
Se Se Ra Ka Ju Sa Mi
      1 2 3 4
5 6 7 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  
Berita Rakyat Kalimantan