Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD dan Pemda Mediasi Permasalahan Warga dengan Perusahaan

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 April 2024 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur dan pemerintah daerah memediasi permasalahan antara warga Desa Muara Pelantau yang menamakan diri Persatuan Adat Bersatu Desa Muara Pelantau dan PT Heroes Green Energy (HGE) dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU di Gedung DPRD Barito Timur, Selasa, 30 April 2024.

Mediasi yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Tampak hadir seluruh unsur pimpinan DPRD Barito Timur, Asisten I Setda dan Kepala Dinas Perhubungan Barito Timur, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Timur, Camat Pematang Karau, Kepala Desa Muara Pelantau, perwakilan PT HGE dan Persatuan Adat Bersatu Desa Muara Pelantau.

"Hari ini permintaan dari Persatuan Adat Bersatu Desa Muara Pelantau yang menyampaikan keberatan terhadap PT HGE yang beroperasi di wilayah Desa Muara Pelantau," ungkap Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio saat diwawancarai usai RDPU.

Dia menjelaskan, terdapat 3 poin tuntutan warga Desa Muara Pelantau yaitu ganti rugi lahan seluas 78 hektare yang digunakan perusahaan untuk menanam sawit, kemudian masalah pembuangan dari parit kebun sawit yang langsung diarahkan ke sungai serta jalan milik Pemkab Barito Timur yang selama ini digunakan perusahaan untuk mengangkut sawit.

Sementara itu, Asisten I Setda Barito Ari Panan P Lelu mengungkapkan, kesepakatan yang dihasilkan dari tiga poin tuntutan warga Desa Muara Pelantau tersebut yaitu masalah lahan dikembalikan kepada Kepala Desa Muara Pelantau dan Camat Pematang Karau untuk menyelesaikannya karena masih banyak informasi terkait status tanah tersebut masih simpang siur. 

"Selanjutnya untuk masalah kedua kami akan menyampaikan kepada PJ Bupati Barito Timur agar DLH (dinas lingkungan hidup) menyelesaikan dengan cara meninjau ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan warga," ujarnya.

"Kalau betul seperti itu maka perusahaan harus bertanggung jawab untuk mengatasi masalah pencemaran itu seperti membangun sumur untuk warga terdampak sehingga warga tidak keberatan lagi dengan pencemaran," lanjut Ari Panan.

Kemudian untuk masalah jalan yang digunakan oleh perusahaan, Ari Panan menjelaskan bahwa masalah itu juga telah koordinasikan agar Dinas Perhubungan dan PUPR Barito Timur menindaklanjuti. 

"Tadi saya juga sudah mintakan ke perwakilan perusahaan agar kalau jalan itu rusak perusahaan bertanggung jawab karena mereka yang menggunakan untuk mengangkut hasil kebun, supaya warga tidak komplain dan perusahaan tetap dapat menggunakan jalan itu," ungkapnya. (BOLE MALO/Y)

Berita Terbaru