Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ari Panan Ungkap Hasil Koordinasi Terkait Jalan Hauling PT MUTU yang Dipermasalahkan Warga Ketab

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 03 Mei 2024 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu mengungkap hasil koordinasi dengan Pemkab Barito Selatan terkait jalan hauling batubara PT Multi Tambangjaya Utama atau MUTU yang melintasi wilayah Barito Timur dan dipermasalahkan oleh warga Desa Ketab.

"Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Barito Selatan di Ruang Rapat Setda Barito Selatan dan menghasilkan lima poin kesimpulan," ungkapnya di Tamiang Layang, Jumat, 3 Mei 2024.

Dalam rapat koordinasi tersebut dari Pemkab Barito Selatan hadir Asisten III Setda, Kabag Pemerintahan dan Kabag Ekonomi, dari Barito Timur hadir Asisten I Setda, Kabag Pemerintahan, Camat Pematang Karau, Kabid dan Staf Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Perkim, Kepala Desa Ketab, Ketua BPD Ketab, Kapolsek Pematang Karau dan personel Satintel Polres Barito Timur serta dari pihak PT MUTU hadir bagian Humas.

Adapun kesimpulan hasil koordinasi yang dimaksud Ari Panan yaitu koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut mediasi tuntutan warga Desa Ketab kepada PT MUTU yang dilaksanakan tanggal 26 April 2024 di Kantor Camat Pematang Karau.

Selanjutnya Pemkab Barito Selatan dan Barito Timur serta perwakilan PT MUTU menyepakati wilayah Desa Ketab sepanjang 11,26 kilometer dan wilayah Desa Bambulung sepanjang 13.86 kilometer masuk jalur hauling tambang PT MUTU.

"Dalam rapat koordinasi disepakati juga bahwa yang menjadi acuan dalam pembahasan tata batas ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah," lanjut Ari Panan.

Dia juga mengungkapkan bahwa PT MUTU akan mempertimbangkan usulan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/PPM) yang diajukan warga Desa Ketab.

"Kemudian masalah pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh PT MUTU pada tahun 2006 maupun hal lainnya akan dibicarakan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya pada 26 April 2024 Pemkab Barito Timur bersama TNI dan Polri melakukan mediasi atas tuntutan warga Desa Ketab terhadap PT MUTU menyusul rencana warga melakukan demo dan menutup jalan hauling perusahaan tersebut.

Adapun tuntutan warga yaitu penyaluran dana CSR di Desa Ketab dan proses pembebasan lahan untuk jalur hauling tambang yang telah dipakai perusahaan sejak tahun 2006. (BOLE MALO/j)

Berita Terbaru