Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPU Kotim: Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan 21 Hari Sebelum Dilantik

  • Oleh Dewi Patmalasari
  • 04 Mei 2024 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi mengatakan, calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD Kotim periode 2024-2029. 

"Pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih itu tahapannya terakhir Pemilu 2024. Tinggal bagi caleg yang terpilih memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHKPN," kata Muhammad Rifqi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Salah satu poin yang wajib dilaksanakan caleg caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Konsekuensinya jika tidak dilaporkan maka tidak diikutkan dalam pelantikan," ujarnya. 

Pihaknya telah menyosialisasikan kewajiban dan konsekuensi tersebut kepada partai politik. Ia yakin caleg terpilih akan memenuhi kewajiban tersebut karena proses untuk menjadi anggota legislatif tidak mudah.

Disinggung perihal tanggal pelantikan Anggota DPRD Kotim terpilih periode 2024-2029, dirinya menyatakan hal itu sudah di luar kewenangan KPU Kotim. 

"Tugas kami selesai sampai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)

Berita Terbaru