Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdik Kotim Pastikan Penuhi Hak Pendidikan Siswa Saat Banjir

  • Oleh ANTARA
  • 02 Mei 2024 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terdampak banjir hingga mengganggu aktivitas belajar mengajar, kendati demikian Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.

“Banjir kali ini memang agak parah, ada sekolah yang kebanjiran sampai ke ruang kelas, tapi untuk hak pendidikan anak tetap kami berikan,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya melakukan pendataan terhadap sekolah-sekolah terdampak banjir. Jumlahnya belum bisa dipastikan sebab beberapa sekolah yang berada di kawasan rawan banjir belum memberi laporan.

Sementara ini, sekolah yang telah melaporkan terendam banjir antara lain SDN 3 Sawahan dan SDIT Al Ishlah Sampit Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, SDN 1 Ramban dan rumah dinas guru di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, SDN 1 Tumbang Koling dan SMPN Satap 2 Kecamatan Cempaga Hulu.

Situasi banjir di sejumlah sekolah tersebut bervariasi, ada yang terendam hingga ke dalam ruang kelas, lalu hanya di halaman, hingga merendam jalan sehingga akses menuju sekolah terputus.

Sehubungan dengan situasi banjir dan mempertimbangkan segi keamanan serta keselamatan siswa, Disdik Kotim memberikan keringanan bagi pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dengan metode daring sehingga hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.

“Pembelajaran dengan metode daring ini sifatnya situasional, setelah surut maka kegiatan belajar mengajar kembali seperti biasa,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Irfansyah juga menanggapi permintaan dari SDN 3 Sawahan agar jalan menuju sekolah ditinggikan, lantaran setiap terjadi banjir akses menuju sekolah tersebut akan terendam cukup dalam.

Terkait hal tersebut, ia menerangkan bahwa jalan menuju SDN 3 Sawahan bukan termasuk area sekolah, sehingga pihaknya tidak bisa menggunakan anggaran dari Disdik untuk meninggikan jalan tersebut.

“Jalan tersebut bukan termasuk kawasan sekolah, yang berwenang untuk mengusulkan peningkatan atau peninggian jalannya adalah pihak kelurahan setempat, kalau kami tidak bisa mengusulkan,” jelasnya.

Berita Terbaru