Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kobar Ingatkan Caleg Terpilih Pemilu 2024 Wajib Melaporkan Harta Kekayaan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Mei 2024 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengingatkan kepada setiap calon legislatif terpilih DPRD Kobar, untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kobar Chaidir, saat memberikan sambutan pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hasil pemilihan umum tahun 2024, Kamis, 2 Mei 2024.

"Calon terpilih wajib melaporkan kekayaan paling lambat 21 hari sebelum dilantik dan wajib disampaikan ke KPU," tegas Chaidir.

Ia menjelaskan bahwa, hal tersebut sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ia mengatakan, jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

"Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," tuturnya.

Tepat hari ini, sebanyak 30 calon legislatif terpilih telah resmi ditetapkan oleh KPU. (DANANG/j)

Berita Terbaru