Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan PPPK di Barito Timur Ambil Surat Perjanjian Kerja

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 02 Mei 2024 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 505 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK pada Maret 2024, mengambil surat perjanjian kerja di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

"Proses penandatanganan perjanjian kerja sebenarnya sudah dilaksanakan pada pada saat penyerahan SK pengangkatan PPPK (pada 26 Maret 2024), cuma saat itu baru 5 SK yang bisa ditandatangani semua oleh Pak Sekda untuk penyerahan secara simbolis sehingga sisanya yang 505 baru sekarang mereka bisa ambil surat perjanjian kerja," ungkap Kabid Sementara itu Kabid Pengadaan Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi dan Data (PFMP2ID) BKPSDM Barito Timur Sapta Prasetyo, saat dikonfirmasi.

"Jadi dari jumlah 510 orang PPPK yang menerima SK pengangkatan, 5 orang sudah mengambil surat perjanjian kerja sedangkan yang 505 baru hari ini," jelasnya.

Sapta menerangkan, surat perjanjian kerja tersebut terdiri dari dua rangkap, yang ditandatangani di atas materai oleh Sekda Barito Timur dipegang oleh PPPK, sedangkan yang ditandatangani di atas materai oleh PPPK dipegang oleh BKPSDM.

"Surat perjanjian kerja itu memuat tentang hak, kewajiban, sanksi serta reward bagi PPPK. Hak dia adalah mendapatkan gaji, kewajibannya adalah melaksanakan tugas sebagai PPPK sedangkan sanksinya adalah jika tidak disiplin dia dikenakan hukuman tingkat pertama, sedang hingga berat seperti pemutusan perjanjian kerja," tuturnya.

Dengan adanya surat perjanjian kerja tersebut, para PPPK telah terikat dalam perjanjian kerja dengan Pemkab Barito Timur sehingga PPPK harus mencermati poin-poin perjanjian kerja dan melaksanakan sebaik-baiknya.

"Isi kontraknya sesuai dengan peraturan disiplin pegawai, sama seperti PNS, hanya yang membedakan adalah perjanjian kerja," ungkap Sapta.

Kabid PFMP2ID menjelaskan, masa berlaku perjanjian kerja itu selama 5 tahun dan akan dievaluasi 6 bulan sebelum perjanjian tersebut berakhir. 

"Tapi sebagai pegawai Pemkab Barito Timur setiap saat dia selalu dievaluasi oleh pimpinan, apakah evaluasi secara langsung atau evaluasi berkala tergantung dari pimpinannya, jadi tidak harus menunggu selesai, kalau ada pelanggaran yang dilakukan sebelum 5 tahun bisa diberikan sanksi sampai yang paling berat pemutusan perjanjian kerja," tandasnya. (BOLE MALO/j)


TAGS:

Berita Terbaru