Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Sukamara Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih

  • Oleh Norhasanah
  • 02 Mei 2024 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara tetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukamara pada Pemilu 2024, Kamis, 2 Mei 2024.

“Sore ini kita sudah melaksanakan rapat pleno terbuka sebagai tahapan dan sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, termasuk dengan penetapan,” ucap Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir saat diwawancara.

Dia menjelaskan, untuk penetapan dilaksanakan sesuai dengan surat dinas dari KPURI Nomor 663/PE.01.0-SD/25/2024. Dimana tanggal 30 April 2024 terlihat penetapan kursi dan calon terpilih DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pleno ini menjadi dasar bagi pelantikan anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024, juga sesuai dengan masa akhir jabatan anggota DPRD Kabupaten Sukamara tahun 2019,” jelasnya.

Selain itu, ini juga sebagai dasar bagi bagi parpol untuk mengusul bakal calon pasangan kepala daerah pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sukamara di tahun 2024.

“Untuk kegiatan hari ini sebagaimana yang kita ketahui bahwa untuk Dapil I wilayah Kecamatan Sukamara itu ada 10 kursi, Dapil 2 ada 6 kursi dan Dapil 3 ada 4 kursi,” tutup Abdul Kadir. (NORHASANAH/j)

Berita Terbaru