Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembatasan Kapasitas Angkutan Kendaraan Ketika Melewati Jalan Umum Harus Dipertegas

  • Oleh Donny Damara
  • 25 April 2024 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Jubair Arifin, meminta pemda agar mempertegas pembatasan kapasitas angkutan kendaraan ketika melewati jalan umum yang ada di wilayah Kalteng.

"Kapasitas angkutan kendaraan seperti truk baik kecil maupun besar harus dibatasi, apalagi ketika melewati jalan umum, dan regulasi atau aturan mengenai itu harus dipertegas," katanya, Kamis, 25 April 2024.

Jubair menuturkan, kapasitas muatan kendaraan yang berlebih maka hal tersebut akan mempercepat kerusakan jalan sebelum waktunya, karena tidak seimbang dengan kekuatan jalan yang dibangun.

"Jalan yang ada saat ini, itu kalau tidak salah maksimal dapat menahan beban 8 ton, tidak mampu jika lebih dari itu maka jalan akan cepat rusak, yang sering kali melanggar aturan ini kendaraan milik PBS," ucapnya.

Ia mencontohkan seperti halnya di ruas jalan Palangka Raya - Kuala Kurun. Jalan tersebut cepat rusak akibat kerap dilintasi kendaraan milik PBS dengan kapasitas berlebih, seharusnya ada ketegasan menertibkan hal itu.

"Ketegasan itu perlu dilakukan supaya tidak sering kali diulangi. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kesadaran dengan membangun jalan khusus bagi angkutan mereka jangan ikut melintasi jalan umum," ujarnya.

Disebutkan Jubair, dalam upaya menjaga fasilitas umum salah satunya yakni infrastruktur jalan merupakan tugas bersama, sebab itu dibangun menggunakan uang rakyat yang semestinya harus dipelihara dengan baik.

"Ketika jalan cepat rusak sebelum waktunya, itu tentu akan merugikan baik bagi daerah maupun masyarakat, kecuali memang ada komitmen dari perusahaan turut serta memperbaiki jalan yang rusak," tukasnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru