Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lakukan Sidak Elpiji 3 Kg, Pemko Palangka Raya Temukan Penyalur Tanpa Identitas

  • Oleh Marini
  • 23 April 2024 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menindaklanjuti arahan dari Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam penertiban Elpiji Gas 3 Kg, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) penyaluran tabung gas melon tersebut.

Sidak dilakukan di Pangkalan Tunas Baru yang berada di Jalan Rajawali ,Simpang Empat Garuda, dan pengecer yang berada di Jalan Garuda tak jauh dari tempat sidak pertama.

Terdapat temuan pada sidak tersebut, pengecer mendapatkan elpiji subsidi dari penyalur yang tidak diketahui identitasnya. 

Hal ini dibenarkan oleh, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal, sidak itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Palangka Raya Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan.

"Selama ini beredar informasi-informasi di tingkat pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET. Tentunya ini tugas dari Pemko Palangka Raya, kami bersama tim hadir di sini bersama Pertamina dan Satpol PP untuk memastikan di tingkat pangkalan bahwa elpiji bersubsidi yang dijual sesuai HET,” katanya, Selasa, 23 April 2024.

Dirinya menekankan bahwa harga elpiji subsidi dijual sesuai HET yang ditetapkan di wilayah Kota Palangka Raya, yakni Rp.22.000.

Tidak bisa lebih tinggi dari itu. Menurut Samsul, di tingkat pengecer, harga elpiji bersubsidi bisa jauh lebih tinggi karena ada rantai suplai yang panjang. 

Pada sidak itu, pihaknya menemukan bahwa pengecer bersangkutan menjual elpiji bersubsidi seharga Rp.37.000. 

“Pengecer ini mendapat elpiji bersubsidi karena ada pihak yang mengantarkan, rantai pasarnya panjang, sehingga harganya tinggi mencapai Rp.37.000, interval dari Rp22.000 ke Rp.37.000, itu kan lumayan,” bebernya.

Sebagai tindakan tegas, katanya jika memang ada pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi tak sesuai HET, PT Pertamina melalui agen sudah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) pada salah satu pangkalan yang berada di Kelurahan Bukit Tunggal. (MARINI/H)

Berita Terbaru