Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Tetapkan Acen Tersangka Pemalsuan AktePerusahaan

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 24 April 2024 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Hok kim alias Acen sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat Akte Autehentik sebuah perusahaan, CV Pelita Indah.

Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda mengatakan, tahap dua dilaksanakan di Kejari Kotim, setelah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.

“Kami melaksanakan tahap dua atas nama tersangka Hok Kim, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi ke kita (Kejari)tahap dua dilaksanakan disini,” kata Nofanda, Selasa, 23 April 2024.

Dirinya juga menjelaskan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP atau pasal 372 KHUP tentang Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Authentik dan tentang Penggelapan.

“tadi dilaksanakan tahap dua dari pukul 11.30 sampai selesai pukul 14.50 WIB. Selanjutnya perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Sampit,” jelasnya.

Selanjutnya, takan dilakukan penahanan dan saat ini sudah dibawa ke Lapas Sampit sebagai tahanan Kejaksaan. Namun dirinya tidak bisa menjelaskan terkait dengan kronologis permasalahan dari tersangka ini, karena sebelumnya tersangka ini ditangani oleh Kejari Tinggi Kalteng.

“Sudah ditahan dibawa ke Lapas Sampit, mungkin itu aja yang bisa saya sampaikan sementara,” bebernya.

Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka  terhadap Hok kim. Untuk memudahkan proses pelimpahan, pemanggilan dilakukan di Polres Kotawaringin Timur. Panggilan dilakukan sebanyak dua kali setelah sebelumnya Hok kim sempat mangkir dengan alasan sakit.

Diketahui kasus ini bermula ketika Hok Kim alias Acen dilaporkan Yansen, selaku pemilik CV Pelita Indah pada tahun 2021 lalu di Bareskrim Mabes Polri.

Hetty Herdianti selaku kuasa hukum Yansen, menerangkan jika tindak pidana berawal saat kliennya memulai usaha sebagai pemborong pada proyek-proyek di Sampit, Kotawaringin Timur dengan Hok Kim alias Acen sebagai karyawan sekitar tahun 2004.

"Hok Kim alias Acen ini masih keluarga mas, jadi diajak bekerja oleh Pak Yansen," katanya.

Berita Terbaru