Polres Kobar Tangkap Dua Pencuri Uang Rp395 Juta dari Brankas J&T
Aksi pencurian itu terjadi? Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 03.28 WIB. Awalnya, tersangka Deni Saputro Prasetyo memiliki permasalahan karena menggunakan uang COD pelanggan dan tidak menyetorkannya ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, ia mengajak Chairul Anam Octoviansyah melakukan pencurian brankas di kantor tempatnya bekerja.





















