BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diduga meraup selisih Rp 3.000 per liter dari penjualan Pertalite. Mereka membeli BBM seharga Rp 10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13.000.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan, polisi menangani dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi selama Oktober 2026. “Dalam pengungkapan ini, kami menetapkan dua tersangka laki-laki berusia 32 hingga 46 tahun,” ujarnya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita 1.260 liter Pertalite. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 36 jerigen, masing-masing berkapasitas 35 liter,” kata Danny.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni membeli Pertalite dari pelangsir, termasuk dengan melangsir sendiri, untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Pertalite tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Polisi memperkirakan nilai BBM yang disita mencapai Rp 12,6 juta. Berdasarkan selisih harga Rp 3.000 per liter, penjualan seluruh barang bukti berpotensi menghasilkan selisih kotor Rp 3,78 juta jika seluruhnya terjual dengan harga tersebut. Angka itu merupakan perhitungan, bukan keuntungan yang dipastikan telah diterima tersangka.

Pengungkapan kasus dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Maluen, RT 006, Kecamatan Basarang. Polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio putih bernomor polisi DA 1576 TDB beserta STNK.

Selain kendaraan, petugas mengamankan dua selang plastik bertekanan tinggi yang berkaitan dengan barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sesuai ketentuan yang disangkakan. (SABRIANOOR/H)