BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendrizal Husin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 51 perkara terkait kebakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, 39 perkara melibatkan tersangka perorangan dan 2 perkara melibatkan korporasi yang sedang menjalani proses hukum.
Hendrizal menjelaskan bahwa penanganan hukum terhadap pelaku perorangan dan korporasi memiliki perbedaan, terutama dalam hal bentuk pertanggungjawaban serta sanksi yang dapat dikenakan.
Khusus untuk korporasi, penegakan hukum tidak hanya diarahkan pada pidana dan denda, tetapi juga mewajibkan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Korporasi juga akan kita tuntut denda sama hukuman pemulihan nantinya, pemulihan lingkungan," tegas Hendrizal, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara karhutla, Kejati Kalteng menerima pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian, termasuk Polda Kalteng, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hendrizal menekankan bahwa kerugian akibat pembakaran lahan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Ia mencontohkan, biaya penanggulangan dan pemadaman yang dikeluarkan selama empat hingga lima bulan terakhir telah menelan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.
"Dengan berjalan empat sampai lima bulan ini, sudah berapa biaya yang harus kita keluarkan untuk itu? Lebih besar biaya kita untuk penanggulangan dan pemadaman daripada keuntungan yang diperoleh perorangan maupun korporasi dengan melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar," ungkapnya.
Selain kerugian materiil, kerusakan lingkungan dan dampak kesehatan yang ditimbulkan juga menjadi kerugian besar yang harus ditanggung oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Kejati Kalteng mengimbau masyarakat maupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Pencegahan dinilai menjadi langkah paling penting untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
"Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi efek jera sekaligus mengubah pola pikir masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi membakar lahan demi keuntungan sesaat," (PATHUR/H)









