BORNEONEWS, Jakarta – Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum. Upaya tersebut perlu mengutamakan pencegahan dan penanganan kebakaran, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Dr. Eugenia Mardanugraha, menilai, tantangan utama dalam penanggulangan karhutla bukan semata-mata terletak pada kebutuhan membuat kebijakan baru, melainkan juga pada efektivitas pelaksanaan kebijakan yang sudah ada. Menurut dia, mekanisme kerja antarinstansi, pembagian tanggung jawab, koordinasi di lapangan, serta proses pembuktian perlu diperjelas agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif dan adil.
“Menurut saya, gotong royong dan kolaborasi di Indonesia masih “berharga mahal”. Maksudnya, kerja sama antarpihak sering membutuhkan biaya koordinasi yang tinggi, baik dalam bentuk waktu, sumber daya, perbedaan kepentingan, tumpang tindih kewenangan, maupun rendahnya kepercayaan di antara para pemangku kepentingan,’’ kata Eugenia dalam keterangannya.
Dalam praktiknya, setiap pihak memiliki mandat dan prioritas masing-masing. Pemerintah berfokus pada pengendalian bencana dan tata kelola wilayah, perusahaan pada pengelolaan konsesi dan keberlanjutan usaha, masyarakat pada perlindungan lingkungan serta mata pencaharian, sedangkan akademisi berperan menyediakan landasan ilmiah dan aparat penegak hukum menjalankan proses pembuktian.
Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas, perbedaan kepentingan tersebut berpotensi menghambat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Energi para pihak justru dapat tersita untuk memperdebatkan siapa yang harus bertanggung jawab, sementara kebakaran membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.
Karena itu, kolaborasi perlu dibangun sebelum kebakaran terjadi, bukan baru dilakukan setelah bencana muncul. Pemerintah perlu memperkuat pembagian peran, pertukaran data titik rawan kebakaran dan kondisi cuaca, sistem peringatan dini, prosedur tanggap darurat, serta simulasi penanganan karhutla secara bersama.
Perusahaan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan dan respons awal. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah setelah api membesar, tetapi didukung kesiapsiagaan seluruh pihak sejak awal.
Menurut Eugenia, kolaborasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya saling melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.
Ketika kebakaran terjadi, prioritas pertama adalah mengendalikan dan memadamkan api serta mencegah meluasnya dampak. Secara paralel, pengumpulan bukti perlu dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan tanpa menghambat penanganan darurat.
Selanjutnya, investigasi harus menentukan asal dan penyebab kebakaran, kewajiban masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian. Pihak yang terbukti melanggar hukum harus tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kolaborasi dimaksudkan agar seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran,” papar Eugenia.
Lebih lanjut, Eugenia berpandangan bahwa perubahan mendasar dalam bentuk penambahan regulasi belum tentu menjadi kebutuhan utama untuk mengatasi karhutla yang terus berulang. Pemerintah perlu terlebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang sudah ada, terutama dalam koordinasi antarinstansi, urutan penanganan, pembagian kewenangan, dan standar pembuktian.
Penanganan karhutla perlu memiliki prosedur yang jelas sejak tahap pencegahan, respons awal, pemadaman, investigasi penyebab kebakaran, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab. Setiap tahapan harus memiliki pembagian kewenangan dan mekanisme kerja yang terukur agar tidak terjadi tumpang tindih antara penanggulangan bencana dan proses penegakan hukum.
Dalam penentuan tanggung jawab, keberadaan kebakaran di suatu wilayah tidak seharusnya secara otomatis menjadi satu-satunya dasar untuk membebankan seluruh tanggung jawab kepada perusahaan atau pihak tertentu. Penetapan tanggung jawab harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, kewajiban masing-masing pihak, serta bukti yang relevan dengan kejadian.
Kemampuan investigasi juga perlu diperkuat untuk menentukan titik asal dan penyebab kebakaran, menilai apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan, serta mengidentifikasi hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kebakaran dan kerusakan yang ditimbulkan.
Pendekatan tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran kepada perusahaan atau pelaku lain. Sebaliknya, pembuktian yang kuat diperlukan agar penegakan hukum dapat menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab, sekaligus mencegah pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran menerima sanksi secara tidak adil.
Belajar dari Negara Lain
Praktik penanganan kebakaran hutan di sejumlah negara dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia. Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa mengembangkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mengintegrasikan pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, investigasi, dan pemulihan.
Di Amerika Serikat, National Cohesive Wildland Fire Management Strategy menekankan pembangunan lanskap yang tahan terhadap kebakaran, masyarakat yang siap menghadapi risiko kebakaran, serta respons yang aman dan efektif. Investigasi asal dan penyebab kebakaran menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum apabila ditemukan dugaan kesengajaan atau kelalaian.
Australia juga mengedepankan pengurangan risiko melalui pengelolaan vegetasi, pembakaran terkendali sesuai kondisi, serta investigasi untuk menentukan asal dan penyebab kebakaran. Pendekatannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, termasuk pembatasan penggunaan api pada lahan gambut karena risiko kebakaran bawah permukaan.
Sementara itu, Uni Eropa menerapkan pendekatan siklus risiko yang mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan. Dalam pertanggungjawaban lingkungan, prinsip polluter pays atau pencemar membayar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan tanggung jawab tetap harus memperhatikan dasar hukum dan hubungan sebab-akibat yang relevan. Bagi Indonesia, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya mengintegrasikan pencegahan, penanganan darurat, investigasi, dan pertanggungjawaban dalam satu sistem yang terkoordinasi. (TIM BORNEONEWS)









