BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Hukum mendorong perluasan akses pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai bagian dari penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, menjelaskan bahwa pengembangan skema pembiayaan tersebut membutuhkan mekanisme penilaian, tata kelola, serta pengaturan yang tepat.

Menurutnya, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik kekayaan intelektual maupun lembaga keuangan.

“Pembangunan ekonomi saat ini semakin bergantung pada pengetahuan, inovasi, kreativitas, dan kualitas sumber daya manusia,” tutur Yasmon dalam Forum Koordinasi Peningkatan Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Kewilayahan dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Yasmon menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa.

Di tingkat nasional, Kementerian Hukum turut mendorong penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang melibatkan 37 kementerian dan lembaga.

Penguatan koordinasi juga dilakukan melalui rencana pembentukan Tim Nasional Kekayaan Intelektual, disertai pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

Perguruan tinggi diharapkan berperan sebagai pusat pengembangan inovasi, penelitian, dan edukasi, sekaligus memfasilitasi pelindungan serta pemanfaatan hasil karya dosen, peneliti, dan mahasiswa.

“Karena itu, Kekayaan Intelektual tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi pembangunan ekonomi, perdagangan, investasi, dan peningkatan daya saing bangsa,” ujarnya. (HERMAWAN DP/H)