BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan pemerasan berkedok wartawan yang dialami Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fauziah masih tahap penyidikan.

"Perkembangan perkara tindak pidana pemerasan ini masih berlanjut dalam penyidikan. Saat ini persiapan tahap I. Kemudian, ada lima saksi yang sudah diperiksa, dengan ancaman pidana enam tahun," kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kadek menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan. Proses hukum akan berlanjut sesuai fakta serta alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah polisi mengamankan dua pria berinisial J dan adiknya pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap Siti Fauziah, yang juga menjalankan usaha pangkalan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kecamatan Baamang.

Dalam perkara tersebut, kedua pria itu diduga meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada Fauziah. Polisi melakukan pengamanan setelah Fauziah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada J.

Kadek menyatakan, penyidik belum menyimpulkan apakah ada pihak lain atau kelompok yang terlibat dalam kasus tersebut. Penelusuran akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan dan temuan selama proses penyidikan.

"Nanti menunggu perkembangan dari hasil penyidikan dulu," ujarnya.

Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan pencatutan nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang disebut-sebut digunakan dalam perkara tersebut. Kepolisian akan menyelesaikan penanganan dugaan pemerasan terlebih dahulu sebelum menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pendalaman.

"Pastinya akan ada pengembangan nanti. Kita menyelesaikan perkara tindak pidana pemerasan ini terlebih dahulu. Kemudian, jika ada perkembangan terkait kelompok atau yang lainnya, kita akan menunggu informasi dari penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)