BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Advokat di Kabupaten Kapuas, M. Junaedi Lumban Gaol, tidak sependapat dengan penindakan Polairud terhadap seorang pria berinisial S yang mengangkut 1.046 liter Pertalite tanpa dokumen dan izin pengangkutan di perairan Murung Keramat, Kapuas, Kalimantan Tengah.

Menurut Junaedi, pengangkutan BBM dalam jumlah besar perlu dilihat dalam konteks kebutuhan masyarakat di daerah yang tidak memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ia menilai pengangkutan tersebut bisa berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan BBM di wilayah yang sulit dijangkau.

“Saya tidak sependapat dengan Polairud. Menurut saya, negara yang tidak mampu mendistribusikan BBM kepada masyarakat, lalu para tersangka membantu melangsir menjualnya ke daerah yang tidak tersedia SPBU,” kata Junaedi, Selasa, 27 Oktober 2026.

Ia mengatakan, pengangkut BBM ke daerah terpencil perlu membawa muatan dalam jumlah banyak untuk menutupi biaya transportasi. Atas dasar itu, Junaedi menilai pengangkutan dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat disebut sebagai penimbunan.

“Jadi menurut pandangan hukum saya mereka bukan penimbun,” ujarnya.

Kasus yang menjadi sorotan tersebut bermula ketika petugas Kapal Polisi MG Lumba-Lumba melakukan patroli rutin di perairan Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, pada Senin, 21 September 2026. Petugas memeriksa kapal motor getek dan menemukan 30 jeriken Pertalite dengan total volume 1.046 liter.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, BBM tersebut dibeli dari pengepul dengan harga Rp470 ribu per jeriken. Pengepul memperoleh pasokan dari warga yang melangsir BBM di sejumlah SPBU di Kuala Kapuas.

Dalam penindakan itu, polisi menyita 30 jeriken Pertalite, satu unit kapal motor getek MG Lumba-Lumba, serta satu bundel surat kapal. S juga diamankan untuk menjalani proses hukum. Menurut Dony, pelaku diduga telah berulang kali melakukan penyalahgunaan BBM, tetapi polisi belum merinci jumlah pengangkutan sebelumnya.

S disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Adapun Junaedi menyoroti persoalan distribusi BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU sebagai bagian dari konteks yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut. (SABRIANOOR/H)