BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalteng, Erni Daryanti, berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap hak masyarakat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan dengan pihak lain yang memiliki kepentingan atas lahan.
“Setiap ada aduan dari masyarakat, kita ada perdanya. Jadi, tidak terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan kepentingan lainnya,” ujar Erni dalam dialog daerah di Kantor DPD RI Provinsi Kalteng pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dialog bertema Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria: Urgensi Ranperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai pentingnya landasan hukum yang sesuai dengan persoalan pertanahan di daerah.
Erni menyambut positif inisiatif penyusunan ranperda yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat adat, DPRD, pemerintah daerah hingga kalangan akademisi. Menurutnya, keterlibatan para pemangku kepentingan diperlukan agar aturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalteng, Novri Roliansyah, juga menekankan pentingnya pendekatan adat dalam penyelesaian konflik pertanahan. Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah tidak cukup hanya melalui pendekatan administrasi dan hukum formal.
“Ranperda ini menjadi legal standing bagi Kalimantan Tengah untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, tidak hanya melalui pendekatan administrasi hukum, tetapi juga pendekatan adat,” jelas Novri.
Pendekatan adat dinilai relevan, terutama untuk menangani konflik yang melibatkan masyarakat hukum adat. Selain memberikan ruang bagi penyelesaian berdasarkan nilai dan mekanisme adat, proses tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan antarpihak yang bersengketa.
Novri menambahkan, penyelesaian melalui jalur perdamaian dengan fasilitasi lembaga adat juga menjadi hal penting agar konflik tidak terus berlarut.
Melalui ranperda tersebut, Kalteng diharapkan memiliki mekanisme yang lebih jelas untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara adil dan damai. (TESTI PRISCILLA/y)









