BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong perangkat daerah untuk aktif mengidentifikasi produk unggulan, karya kreatif, dan berbagai potensi daerah yang memerlukan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang melibatkan pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan.
Plt Asisten I Setda Kalteng, Lisda Arriyana, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, perbankan, koperasi, dan komunitas kreatif.
“Kesadaran akan pentingnya pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual perlu terus ditingkatkan, baik di kalangan pelaku usaha, pencipta, seniman, maupun masyarakat,” tutur Lisda dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada, Selasa, 27 Oktober 2026.
Selain melakukan identifikasi, perangkat daerah terkait diharapkan memberikan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam proses pendaftaran serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) juga menjadi salah satu peluang dalam pengembangan merek kolektif bagi produk lokal.
Pengembangan merek kolektif tersebut perlu didukung kualitas produk, konsistensi produksi, serta tata kelola usaha yang baik untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar.
Melalui penguatan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai sarana pemberdayaan UMKM, penguatan koperasi, dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah. (HERMAWAN DP/y)









