BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera, dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kota Palangka Raya.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama, dimulai pukul 10.00 WIB hingga menjelang pukul 16.30 WIB pada Selasa 27 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyampaikan bahwa penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan guna mendalami peran Hera saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penganggaran dana hibah pada tahun 2022.

"Sekitar 20 pertanyaan, terkait seputar peran beliau sewaktu menjabat, khususnya berkaitan dengan proses penganggaran dana hibah KPU," ujar Hadiarto, Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyoroti perubahan nilai usulan anggaran yang diajukan KPU Kota Palangka Raya pada tahun 2022.

Usulan awal sebesar Rp 22 miliar kemudian bertambah menjadi Rp 24 miliar, sebelum akhirnya disetujui sebesar Rp 20 miliar.

"Ada proposal kegiatan, jumlah anggaran yang diusulkan awalnya Rp22 miliar, kemudian ada penambahan menjadi Rp24 miliar, yang akhirnya disetujui sebesar Rp20 miliar," jelas Hadiarto.

Pemeriksaan pertama ini dinilai telah cukup mengakomodir data yang dibutuhkan penyidik.

Namun, Kejari Palangka Raya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan kembali apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam perkembangan penyidikan ke depan.

"Sementara ini pemeriksaan tadi sudah mengakomodir semua yang kita butuhkan. Kecuali nanti ditemukan fakta baru, mungkin perlu penjelasan dan bisa dipanggil lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa 28 April 2026 tim penyidik Kejari Palangka Raya telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 kardus berisi berbagai dokumen serta perangkat elektronik untuk diteliti lebih lanjut sebagai bahan penyidikan.

Pihak kejaksaan terus menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (PATHUR/R)