BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terhitung 29 Oktober 2026 dengan tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.
Dalam edaran itu, sekolah diminta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro mengaku akan mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memperhatikan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
"Penyesuaian sistem pembelajaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Meski pembelajaran tatap muka kembali diperbolehkan, sekolah tetap perlu waspada terhadap potensi paparan polusi udara yang dapat berdampak pada kesehatan anak," katanya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan belajar mengajar dimulai lebih lambat, yakni pukul 07.30 WIB, disertai pengurangan waktu belajar dan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Sekolah juga diwajibkan memastikan ruang belajar memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman, serta mewajibkan penggunaan masker dan menyediakan air minum bagi peserta didik melalui imbauan kepada orang tua.
Jati juga berharap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan dapat menjadi bahan evaluasi, terutama terkait kendala kehadiran dan partisipasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Ia menilai, keberlangsungan pendidikan perlu tetap dijaga agar hak belajar anak tidak terganggu. Namun, aspek kesehatan tidak boleh dikesampingkan, terlebih ketika kualitas udara masih berpotensi membahayakan kelompok rentan, termasuk anak-anak.
"Karena itu, kami berharap kondisi udara di Kota Palangka Raya segera kembali normal sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung optimal. Dengan membaiknya kualitas udara, aktivitas sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan, diharapkan bisa kembali berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Jati menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di tengah kondisi kabut asap perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Sekolah juga diharapkan segera menyesuaikan metode pembelajaran apabila kualitas udara kembali memburuk, demi memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi prioritas. (MARINI/R)









