BORNEONEWS, Pulang Pisau – Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) menggelar sosialisasi pembahasan dan kesepakatan perjanjian kerja sama bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Gohong, Desa Mantaren I dan Kelurahan Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman antara LPHD, KPSHK dan masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik horizontal dalam pelaksanaan program pendampingan ke depan.

Perwakilan Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru Bidang Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Agung Kriswianto mengatakan, kesepakatan bersama merupakan fondasi utama sebelum kerja sama dilaksanakan lebih lanjut.

"Kesepakatan di antara masyarakat ini menjadi hal mendasar. Ini merupakan fondasi utama sebelum melangkah lebih jauh, terutama untuk menghindari potensi konflik antara pengurus LPHD dengan masyarakat secara luas," katanya.

Menurut Agung, sosialisasi tersebut penting agar seluruh masyarakat di tiga wilayah mengetahui adanya rencana perjanjian kerja sama antara KPSHK dan LPHD.

Dengan keterbukaan informasi sejak awal, diharapkan tidak muncul persoalan maupun kesalahpahaman ketika program mulai berjalan.

"Supaya semua masyarakat, baik di Desa Gohong, Mantaren I maupun Kalawa mengetahui bahwa akan ada perjanjian kerja sama antara KPSHK dengan LPHD. Jadi ketika sudah berjalan, tidak muncul konflik horizontal di kemudian hari," jelasnya.

Ia menambahkan, proses kesepakatan tersebut juga merupakan bagian dari penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan.

Agung menegaskan, Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru akan terus mengawal proses kerja sama tersebut agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

"Proses ini tidak selesai sampai di sini, tetapi akan terus berkesinambungan. Dalam setiap kegiatan lanjutan, kami tetap mendampingi dan memberikan arahan sesuai ketentuan regulasi yang ada," tegasnya.

Ia berharap kesepakatan yang dibangun melalui sosialisasi tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi LPHD dan masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan bersama KPSHK.

Dengan demikian, program pendampingan ke depan dapat berjalan lancar, transparan serta mendapat dukungan masyarakat di masing-masing wilayah. (RETHA/H)