BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyusunan peraturan daerah (perda) khusus penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.

Anggota DPD RI daerah pemilihan Kalteng, Erni Daryanti, menyambut positif inisiatif penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut. Menurutnya, regulasi yang jelas diperlukan agar setiap aduan masyarakat terkait persoalan tanah memiliki landasan penyelesaian yang terarah.

“Setiap ada aduan dari masyarakat, kita ada perdanya. Jadi, tidak terjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan kepentingan lainnya,” ujar Erni dalam dialog daerah bertema Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria: Urgensi Ranperda Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kantor DPD RI Provinsi Kalteng pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Erni menilai, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi menjadi langkah penting untuk menghasilkan aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Pihak-pihak tersebut meliputi masyarakat adat, DPRD, pemerintah daerah hingga kalangan akademisi. Kolaborasi itu diperlukan agar perda yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan pertanahan yang selama ini terjadi.

Menurutnya, mekanisme penyelesaian yang jelas akan membantu masyarakat memperjuangkan hak atas tanah yang dikuasai. Di sisi lain, aturan tersebut juga dapat membuka ruang penyelesaian secara damai antara masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan.

Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalteng, Novri Roliansyah, mengatakan ranperda yang diinisiasi DPRD Provinsi Kalteng tersebut memiliki arti penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani sengketa pertanahan.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik tanah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administrasi dan hukum formal, tetapi juga perlu memperhatikan pendekatan adat, terutama ketika persoalan melibatkan masyarakat hukum adat.

Dengan adanya regulasi khusus, Kalteng diharapkan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih terarah, adil, dan mampu mencegah konflik berlarut-larut.(TESTI PRISCILLA/H)