BORNEONEWS, Pulang Pisau – Sosialisasi pembahasan dan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK) dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gohong, Mantaren I dan Kalawa mendapat respons positif dari berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut, Rabu, 28 Oktober 2026.
Kegiatan yang membahas Pengelolaan Terpadu Ekosistem Hutan Gambut di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau tersebut menghasilkan kesepahaman bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pihak.
Field Project Manager KPSHK, Edy Subahani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses finalisasi dokumen PKS yang sebelumnya telah dikonsultasikan bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru pada 14 Oktober 2026 melalui pertemuan daring.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti proses finalisasi dokumen perjanjian kerja sama antara KPSHK dengan LPHD Gohong, Mantaren I dan Kalawa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Edy menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut KPSHK memaparkan isi dan substansi rancangan PKS, termasuk sejumlah penyesuaian dokumen berdasarkan arahan dari BPS Banjarbaru.
Seluruh peserta yang hadir juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, masukan, pertanyaan maupun saran terhadap rancangan kerja sama sebelum disepakati bersama.
"Kami ingin memastikan seluruh pihak memahami isi dan substansi perjanjian kerja sama ini. Karena itu, proses pembahasan dilakukan secara terbuka agar kesepakatan yang dihasilkan benar-benar menjadi dasar bersama dalam pelaksanaan kegiatan ke depan," jelasnya.
Menurutnya, kesepahaman antara KPSHK dan ketiga LPHD menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan program pengelolaan terpadu ekosistem hutan gambut, khususnya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk proses finalisasi dan penandatanganan dokumen kerja sama oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun hasil kegiatan tersebut berupa rancangan PKS yang telah dibahas dan disepakati bersama oleh LPHD Gohong, Mantaren I dan Kalawa serta pihak terkait.
Selain itu, kegiatan juga menghasilkan dokumen berita acara pembahasan dan kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak, dilengkapi daftar hadir peserta sebagai bagian dari administrasi proses kerja sama.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap tahapan kerja sama selanjutnya dapat berjalan lancar dan menjadi landasan bersama dalam mendukung pengelolaan ekosistem hutan gambut secara terpadu dan berkelanjutan," pungkasnya. (RETHA/y)









