BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya masih membahas penyesuaian penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pembahasan tersebut terjadwalkan berlanjut melalui rapat daring bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu, 28 Oktober 2026.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pertemuan tersebut akan membahas sejumlah penyesuaian, termasuk penggunaan dana Banpres yang sebelumnya mengacu pada ketentuan delapan item kegiatan.

Menurutnya, pembahasan bersama pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan penggunaan dana bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menjawab kebutuhan penanganan karhutla di daerah.

"Dana Banpres tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai upaya penanganan dampak karhutla, mulai dari mitigasi, penguatan kesiapsiagaan, hingga dukungan terhadap masyarakat terdampak sesuai dengan peruntukan yang disetujui," katanya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pemko Palangka Raya perlu memastikan setiap rencana penggunaan anggaran disusun secara terukur, berdasarkan kebutuhan di lapangan, serta melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Selain itu, penyesuaian penggunaan dana juga menjadi bagian penting agar program penanganan karhutla dapat berjalan efektif tanpa menyimpang dari aturan administrasi dan pengelolaan keuangan.

Pemko berharap pembahasan bersama Kemendagri menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme penggunaan dana Banpres sehingga penanganan karhutla di Palangka Raya dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana juga perlu dijaga agar masyarakat dapat mengetahui peruntukan bantuan serta pelaksanaan program yang dibiayai dari anggaran tersebut," pungkasnya. (MARINI/H)