BORNEONEWS, Palangka Raya – Bank Indonesia atau BI Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penyedia jasa pembayaran, baik perbankan maupun nonperbankan, menghentikan kerja sama dengan merchant yang terlibat aktivitas judi online.

"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan layanan pembayaran digital untuk mendukung transaksi ilegal," kata Analis Yunior Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran serta Pengelolaan Uang Rupiah BI Kalteng, M Arief Wahyudi Ginting pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Arief mengatakan bahwa pengawasan perlu dilakukan terhadap merchant maupun penyedia jasa pembayaran yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut.

Menurut dia, QRIS pada dasarnya merupakan instrumen pembayaran yang resmi dan aman. Namun, penyalahgunaan dapat terjadi apabila fasilitas pembayaran dimanfaatkan untuk menampung dana dari transaksi ilegal.

"Karena itu, pelaku usaha diingatkan agar tidak menerima tawaran kerja sama yang meminta mereka menampung dana dengan sumber tidak jelas," tuturnya.

Penggunaan QRIS harus sesuai dengan kegiatan usaha dan transaksi yang sah.

BI Kalteng juga mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang melalui mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upaya ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk transaksi yang memanfaatkan instrumen pembayaran digital,” kata Arief lagi.

Penguatan pengawasan tersebut turut didukung melalui edukasi bersama Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI dan pemerintah daerah melalui TP2DD.

Masyarakat yang menemukan merchant atau transaksi mencurigakan dapat menyampaikan laporan kepada Kantor BI Kalteng, penyedia jasa pembayaran masing-masing, atau melalui layanan BI BICARA di nomor 131.

BI mengharapkan pengawasan dan partisipasi masyarakat dapat menjaga ekosistem pembayaran digital tetap aman sekaligus memastikan QRIS digunakan untuk kegiatan ekonomi yang produktif.(TESTI PRISCILLA/H)