BORNEONEWS, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut,” kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10).

Sunaryanto menjelaskan, vonis terhadap 11 terdakwa dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan lamanya hukuman penjara.

Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis dua tahun penjara.

Adapun Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Sunaryanto mengatakan, apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan atau melalui mekanisme yang ditetapkan pengadilan untuk melunasi kewajiban tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, pidana denda akan diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman. Para terdakwa diperintahkan tetap ditahan.

Sementara itu, barang bukti nomor 1 hingga 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut dampak perbuatan para terdakwa terhadap anak-anak korban dan orang tua mereka sebagai keadaan yang memberatkan.

“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” ujar Sunaryanto.

Adapun keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, memiliki tanggungan, serta melakukan perbuatan tersebut karena terdesak.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

SUMBER: ANTARA